HFANEWS.COM – Pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Bukaka Teknik Utama Tbk terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk kedua kalinya berpotensi kembali ditolak
di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum dan pengurus PT Waskita Karya, Raja Saor menegaskan, hingga kini Waskita Karya telah menjalani persidangan PKPU selama 125 hari, terhitung sejak permohonan PKPU kedua kalinya diajukan PT Bukaka bersama dengan kreditor lain yaitu, PT Bahtera Dunia Pratama.
“Ini untuk kedua kalinya PT Bukaka mengajukan PKPU terhadap PT Waskita Karya. Pada permohonan sebelumnya, pengajuan PKPU-nya ditolak,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).
Sejatinya, kata dia, majelis hakim akan membacakan putusan PKPU terhadap perkara Nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst. Namun, Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, pada perkata tersebut dalam persidangan terbuka menyatakan, menunda pembacaan putusan selama dua minggu, yakni pada 17 April 2024.
Baca Juga: Dalam Sidang PHPU, Sri Mulyani Beberkan Anggaran Perlinsos
Alasan penundaan, menurut majelis hakim karena putusan perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst., belum selesai disusun. Akankah PKPU yang diajukan PT Bukaka kali ini bakal bernasib sama dengan yang pertama?
Raja Saor mengakui, sebelumnya ada tujuh permohonan PKPU yang dialamatkan kepada emiten konstruksi WSKT. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut. Sementara itu, permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak majelis hakim.
Penolakan majelis hakim, seperti tertuang dalam amar putusannya, dijelaskan bahwa sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
“Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon (PT Bukaka Teknik Utama Tbk), dalam perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan pertimbangan bahwa menurut majelis hakim, termohon PKPU (PT Waskita Karya Tbk) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik sehingga permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan Kementerian Keuangan dan/atau atas izin Kementerian Keuangan,” ujar Hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menilai, permohonan PKPU PT Bukaka tidak memenuhi syarat formal. Syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.
Kuasa hukum lainnya, Glenn Dio Haeckal Anggoro menegaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU No. 37/2004, permohonan PKPU yang ditujukan kepada Waskita Karya sebagai BUMN, yang bergerak di bidang kepentingan publik, tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dieksekusi.
“Dari situ saja sudah jelas sebagai perusahaan BUMN hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Kami melihat sepertinya permohonan PKPU kedua PT Bukaka ini juga akan bernasib seperti permohonan yang pertama,” ungkapnya.
Glenn mengaku, pihaknya sudah memaparkan dalil-dalil serta membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi. “Fakta-fakta hukum sudah disampaikan dalam persidangan,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum WSKT, kata dia, pihaknya melihat terdapat kemungkinan permohonan PKPU yang saat ini diajukan kembali PT Bukaka akan ditolak majelis hakim dengan alasan yang sama seperti yang terdapat pada putusan nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (HFAN/Arum)