Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

Penuhi Panggilan Kejagung, Menteri Airlangga Diperiksa Sebagai Saksi atas Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

227
×

Penuhi Panggilan Kejagung, Menteri Airlangga Diperiksa Sebagai Saksi atas Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Share this article
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Example 468x60

HFANEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (24/7/2023). Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Airlangga terlihat hadir sekitar pukul 08.20 WIB di Kantor Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dia tak banyak komentar saat ditanya tentang maksud pemanggilannya oleh penyidik Kejagung.

Example 300x600

Sebelumnya, Airlangga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung pada pekan lalu. Kejagung lalu melayangkan panggilan selanjutnya dan meminta agar Ketua Umum Partai Golkar itu menghadiri panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: https://hfanews.com/gen-z-sangat-prospektif-masa-depan-seiring-perkembangan-teknologi-yang-begitu-pesat/

Untuk diketahui, nama Airlangga muncul dalam surat dakwaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Namanya mencuat pada surat dakwaan mantan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Airlangga disebut dihubungi oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Januari 2022. Saat itu, Lutfi menanyakan kepada Airlangga apakah Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei masih menjadi staf Menko Perekonomian. Airlangga, kata jaksa, menjawab ‘iya’ kepada Lutfi.

“Dijawab ‘iya’, kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi jika Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Dalam surat dakwaan, Lutfi menyampaikan hasil pembahasan yang disepakati dengan Lin Che Wei bersama mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari terkait dengan pelarangan terbatas dan kebijakan DM, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: https://hfanews.com/ditopang-pertumbuhan-kredit-bca-berhasil-mengantongi-laba-bersih-sebesar-rp-1937-triliun/

Dalam rapat tersebut, Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor. Lutfi memaparkan langsung paparan tersebut kepada Airlangga.

Salah satu poin yang disepakati dalam rakortas tersebut yakni, kebijakan pengaturan ekspor melalui larangan terbatas (Lartas) ditandatangani oleh Menteri Perdagangan berlaku per 24 Januari 2022 dan disosialiasikan secara langsung sejak 17 Januari 2022. Lutfi pun kembali mengikuti Rakortas Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian pada 27 Januari 2022. (HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *