Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

Sebagai Saksi Sidang Kasus Gratifikasi, Anak SYL Ngaku Isi Jabatan di Kementan

61
×

Sebagai Saksi Sidang Kasus Gratifikasi, Anak SYL Ngaku Isi Jabatan di Kementan

Share this article
Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku pernah mengusulkan nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa, 28 Mei 2024. (Antara)
Example 468x60

HFANEWS.COM – Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku pernah mengusulkan nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dindo, demikian sapaan akrabnya itu mengatakan beberapa nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan di eselon II itu berasal dari Kementan. Namun setelah nama diajukan, ia mengaku tak mengikuti lagi kelanjutan prosesnya.

Example 300x600

“Saya tidak mengikuti lagi setelah mengusulkan nama,” ucap dia dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (28/5/2024).

Dindo saat saat ini tengah bersaksi di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menyeret ayahnya, mengatakan pengusulan nama dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri dan hanya ingin membantu orang yang namanya diajukan tersebut.

“Orangnya sendiri yang meminta dibantu untuk menjabat, tetapi saya sama sekali tidak menerima apa-apa dari bantuan itu,” kata Dindo.

Kendati demikian, dia menyebutkan usulan nama untuk mengisi jabatan di Kementan hanya beberapa dan tidak banyak, meski lupa dengan jumlahnya. Usulan itu diberikan kepada mantan Staf Khusus SYL di Kementan, Imam Muhajidin.

Selain itu, ia menyampaikan pengusulan nama untuk pengisian jabatan di Kementan tidak diketahui oleh SYL dan sang ayah tidak pernah menegurnya mengenai hal tersebut.

Sidang SYL Digelar Hari Ini, Istri, Anak, hingga Cucu Dihadirkan Jaksa KPK
“Usulan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, saya tidak berani beri tahu,” ujar Dindo menambahkan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Sidang Kasus SYL Kembali Digelar, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *