Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Nasional

DPR: KPU Harus Berkomitmen pada Rapat-Rapat yang Telah Disepakati Bersama

166
×

DPR: KPU Harus Berkomitmen pada Rapat-Rapat yang Telah Disepakati Bersama

Share this article
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia
Example 468x60

HFANEWS.COM – DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), namun tak dihadiri oleh satu pun komisioner KPU. Padahal, KPU sendiri yang mengajukan permintaan untuk dilakukannya rapat konsultasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28p/kum/2023.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengingatkan KPU agar berkomitmen pada rapat-rapat yang telah disepakati bersama. Dia menegaskan bahwa anggota Komisi II DPR tetap meluangkan waktu untuk mengikuti rapat, meskipun tengah sibuk menjelang Pemilu 2024.

Example 300x600

“Kami Komisi II selalu komit kalau ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, baik permohonan perbawaslu atau peraturan KPU, kami enggak pernah menunda,” tegas Doli di ruang rapat Komisi II DPR, di gedung DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Doli menyatakan bahwa pihaknya baru menerima surat permohonan penundaan rapat dari KPU sehari sebelumnya, Minggu (19/11/2023). Doli menyebutkan bahwa seluruh Komisioner KPU hingga Sekjen KPU sedang berada di luar negeri.

“Jadi kami baru menerima surat terimanya hari Minggu permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri,” ujar Doli.

Sementara itu, komisioner Bawaslu dan DKPP bersama perwakilan Kemdagri tampak hadir dalam RDP tersebut.

Baca Juga: Caleg DPRD DKI Kena Tipu Bekas Relawan Parpol

“Biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP. Namun, hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir,” kata Doli.

Doli kemudian langsung mengajukan pertanyaan kepada DKPP terkait sikap KPU. Ia menanyakan apakah keputusan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik, terutama jika tak ada satu pun anggota yang berada di dalam negeri. Doli menyoroti bahwa jika semua berada di luar negeri, maka tak ada yang bertanggung jawab di kantor KPU.

“Jadi ini menjadi catatan kita sebelum kita mulai terutama DKPP, ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan, ya enggak? Masa kantor ditinggal semuanya pergi, sesekjen-sekjennya pergi semua,” pungkas Doli.(HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *